Ad (728x90)

Kunci Seleksi :

Beberapa Pengertian Penting Dalam Membangun Rumah

Tips
Saat akan membangun rumah di area kavling yang sudah dibeli di perumahan, selain diberi batas-batas kavling, kita-akan menemukan beberapa singkatan atau akronim yang wajib kita ketahui, seperti GSB ( Garis Sempadan Bangunan ), KLB ( Koefisien Lantai Bangunan ) dan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan ).
Bagi yang belum terbiasa mendengarkannya tentu saja hal tersebut agak asing. Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Dalam kasus ini pihak developer hanya mewakili pihak pemerintah.
GSB ( Garis Sempadan Bangunan )
Secara umum GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap pinggir ruas jalan. Kita dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempuyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini rumusnya adalah setengah lebar jalan, apabila lebar jalan adalah 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter, artinya jarak terluar yang diijinkan bangunan berdiri adalah 5 meter dari pinggir jalan. Untuk lebih pastinya, pihak dinas tata kota akan memberikan advis planning penentuan GSB dalam pengurusan KRK.
Dalam sebuah perencanaan yang ideal, sebaiknya ketentuan GSB ini dipatuhi, karena pihak Tata Kota telah mempertimbangkan aspek ke depan terkait pelebaran jalan, pertamanan, pejalan kaki, dll. Sehingga pelanggaran GSB tidak dapat ditolerir oleh pihak P2B, pengembang atau kontraktor yang membangun melebihi GSB akan dibongkar.
Building Coverage Ratio (BCR) / Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
BCR/KDB adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas tanah. :
( LB/LT X 100%)
Koefisien yang digunakan biasanya berupa persen atau desimal (misal : 60% atau 0,6) BCR/KDB ini bertujuan untuk mengatur besaran luasan bangunan yang menutupi permukaan tanah, hal ini akan mempengaruhi infiltrasi air tanah atau ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang. Selain sebagai penjaga keberadaan air tanah, permukaan tanah yang tidak tertutup bangunan akan mampu menerima sinar matahari secara langsung untuk membuat tanah bisa mengering sehingga udara yang tercipta di sekitar bangunan tidak menjadi lembab.
KDB dapat dimengerti secara sederhana adalah nilai persen yang didapat dengan membandingkan luas lantai dasar dengan luas kavling. Kalau kita mempunyai lahan 300 m² dan KDB yang ditentukan 60%, maka area yang dapat kita bangun hanya 60% x 300 m² = 180 m². Kalau lebih dari itu artinya kita melebihi KDB yang ditentukan. Kurangi lagi ruangan yang dianggap tidak terlalu perlu.
Sisa lahannya digunakan untuk ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai area resapan air.
Floor Area Ratio (FAR) / Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
FAR / KLB adalah perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas tanah. :
(BCR X n )
(n = jumlah lantai (tingkat) bangunan)
Angka koefisien yang digunakan biasanya berupa desimal (misal : 1,2; 1,6; 2,5; dsb) Peraturan akan FAR/KLB ini akan mempengaruhi skyline yang tercipta oleh kumpulan bangunan yang ada di sekitar. Tujuan dari penetapan FAR/KLB ini terkait dengan hak setiap orang/bangunan untuk menerima sinar matahari. Jika bangunan memiliki tinggi yang serasi maka bangunan yang disampingnyapun dapat menerima sinar matahari yang sama dengan bangunan yang ada di sebelahnya.
Kalau KDB hanya melibatkan luasan lantai dasar, maka KLB melibatkan seluruh lantai yang kita desain termasuk lantai dasar itu sendiri. Cara perhitungannya tetap sama yaitu membandingkan luasan seluruh lantai dengan luas kavling yang ada.
Contoh :
Setelah kita menghitung luas lantai dasar beserta lantai atasnya ternyata luasannya 200 m². Kalau lahannya 200 m², maka nilai KLB bangunan kita adalah 1.0. Kalau ditentukan KLB di rumah kita 1.2, maka nilai KLB kita masuk masuk. Yang tidak boleh adalah melebihi dari yang ditentukan.
Kalau KDB ditulis dalam bentuk persen (misal KDB 50%), maka KLB ditulis dalam bentuk desimal (Misal KLB 2,4). Sebuah tanah apabila memiliki ketentuan KLB yang tinggi, maka nilai ekonomisnya tinggi pula. Hal inilah yang mendorong pengembang untuk mengajukan IZIN KENAIKAN / PELAMPAUAN KLB…
Ketinggian Bangunan
Yang dimaksud dengan ketinggian bangunan adalah berapa lantai yang diijinkan di area tersebut yang dapat dibangun. Ketinggian banguan ini sebenarnya hanya untuk menciptakan skyline lingkungan yang diharapkan. Yang sering terjadi di lapangan adalah ketinggian bangunan melebihi dari yang ditentukan. Misalnya area tersebut adalah area perumahan dengan ketinggian rata-rata 2 lantai, karena tanahnya kecil sementara ruangan yang diperlukan banyak, maka rumahnya mencapai 4 lantai seperti halnya ruko-ruko. Itu yang tidak boleh. Skyline lingkungan tidak terbentuk.

Unknown

Author & Editor

Bagi anda yang suka dengan area yang serba ada, kota Harapan Indah tempatnya, mau dekat akses pintu tol, Taman Galaxy pilihannya, lebih dekat dengan Ibukota, Bintara jawabannya.

Mau apa aja ada, harga mulai 100 jutaan lingkungan sudah hidup lokasi masih nempel dengan Jakarta. Yang pasti semua hunian yang cocok buat keluarga anda gak salah lagi disinilah tempatnya. Ada banyak pilihan terbaik, siap huni.

Perlu KPR, anda tidak perlu repot, kami akan bantu sampai tuntaaas taas!!!. Ayo, tunggu apa lagi...

0 komentar:

Posting Komentar

Kristian S., SE.

Broker dalam bidang Property adalah pelayanan kami. Kami ada untuk membantu dua pihak, penjual dan pembeli, bisa bertemu dan sampai pada satu kesepakatan yang win-win. Penjual puas pembelipun senang. Dipihak manapun anda, kepuasan anda adalah tujuan pelayanan kami. Kapan saja anda membutuhkan kami, 24/7, kami siap membantu anda. Contact : 0812 6321 0471 | 0813 8291 0789 | 021 4151 6294 ...GBU

 

Kota Bekasi, lengkap dengan berbagai fasilitas sosial kebutuhan keluarga professional:

  • Copyright © Dijual Rumah Di Kota Bekasi/2/Tips and Tricks™ is a registered trademark. +Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.