Bagi yang belum terbiasa mendengarkannya tentu saja hal
tersebut agak asing. Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah.
Dalam kasus ini pihak developer hanya mewakili pihak pemerintah.
GSB ( Garis Sempadan Bangunan )
Secara umum GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak
terluar bangunan terhadap pinggir ruas jalan. Kita dilarang keras membangun
melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari
besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempuyai jarak
GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil.
Biasanya jarak GSB ini rumusnya adalah setengah lebar jalan, apabila lebar
jalan adalah 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter, artinya jarak terluar yang
diijinkan bangunan berdiri adalah 5 meter dari pinggir jalan. Untuk lebih
pastinya, pihak dinas tata kota akan memberikan advis planning penentuan GSB
dalam pengurusan KRK.
Dalam sebuah perencanaan yang ideal, sebaiknya ketentuan GSB
ini dipatuhi, karena pihak Tata Kota telah mempertimbangkan aspek ke depan
terkait pelebaran jalan, pertamanan, pejalan kaki, dll. Sehingga pelanggaran
GSB tidak dapat ditolerir oleh pihak P2B, pengembang atau kontraktor yang
membangun melebihi GSB akan dibongkar.
Building Coverage Ratio (BCR) / Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
BCR/KDB adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan
dengan luas tanah. :
( LB/LT X 100%)
KDB dapat dimengerti secara sederhana adalah nilai persen yang
didapat dengan membandingkan luas lantai dasar dengan luas kavling. Kalau kita
mempunyai lahan 300 m² dan KDB yang ditentukan 60%, maka
area yang dapat kita bangun hanya 60% x 300 m² = 180 m². Kalau lebih dari itu artinya kita melebihi KDB yang ditentukan.
Kurangi lagi ruangan yang dianggap tidak terlalu perlu.
Sisa lahannya digunakan untuk ruang terbuka hijau yang
berfungsi sebagai area resapan air.
Floor Area Ratio (FAR) / Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
FAR / KLB adalah perbandingan antara luas lantai bangunan
dengan luas tanah. :
(BCR X n )
(n = jumlah lantai
(tingkat) bangunan)
Angka
koefisien yang digunakan biasanya berupa desimal (misal : 1,2; 1,6; 2,5; dsb)
Peraturan akan FAR/KLB ini akan mempengaruhi skyline yang tercipta oleh
kumpulan bangunan yang ada di sekitar. Tujuan dari penetapan FAR/KLB ini
terkait dengan hak setiap orang/bangunan untuk menerima sinar matahari. Jika
bangunan memiliki tinggi yang serasi maka bangunan yang disampingnyapun dapat
menerima sinar matahari yang sama dengan bangunan yang ada di sebelahnya.
Kalau KDB hanya melibatkan luasan lantai dasar, maka KLB
melibatkan seluruh lantai yang kita desain termasuk lantai dasar itu sendiri.
Cara perhitungannya tetap sama yaitu membandingkan luasan seluruh lantai dengan
luas kavling yang ada.
Contoh :
Setelah kita menghitung luas lantai dasar beserta lantai
atasnya ternyata luasannya 200 m². Kalau lahannya 200 m², maka nilai KLB bangunan kita adalah 1.0. Kalau ditentukan
KLB di rumah kita 1.2, maka nilai KLB kita masuk masuk. Yang tidak boleh adalah
melebihi dari yang ditentukan.
Kalau KDB ditulis dalam bentuk persen (misal KDB 50%), maka
KLB ditulis dalam bentuk desimal (Misal KLB 2,4). Sebuah tanah apabila memiliki
ketentuan KLB yang tinggi, maka nilai ekonomisnya tinggi pula. Hal inilah yang
mendorong pengembang untuk mengajukan IZIN KENAIKAN / PELAMPAUAN KLB…
Ketinggian Bangunan
Yang dimaksud dengan ketinggian bangunan adalah berapa lantai
yang diijinkan di area tersebut yang dapat dibangun. Ketinggian banguan ini
sebenarnya hanya untuk menciptakan skyline lingkungan yang diharapkan. Yang
sering terjadi di lapangan adalah ketinggian bangunan melebihi dari yang
ditentukan. Misalnya area tersebut adalah area perumahan dengan ketinggian
rata-rata 2 lantai, karena tanahnya kecil sementara ruangan yang diperlukan
banyak, maka rumahnya mencapai 4 lantai seperti halnya ruko-ruko. Itu yang
tidak boleh. Skyline lingkungan tidak terbentuk.
0 komentar:
Posting Komentar